PENGADAAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD TUGUREJO PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2015


TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH 
(BLUD) TIDAK TETAP PERIODE II
RSUD TUGUREJO PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2015

DASAR
1.       Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2013 tanggal 17 September 2013 tentang tatacara Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah;
2.       Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 860/2649/2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013;
3.       Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 821.2/494/2015 tanggal 15 September 2015 tentang lokasi Formasi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Tidak Tetap pada Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015;

Dengan ini diberitahukan bahwa RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Tidak Tetap Periode II Tahun 2015, dengan ketentuan sebagai berikut :

I.  JENIS DAN JUMLAH FORMASI SERTA KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Jenis dan jumlah formasi serta kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan adalah sebagai berikut :
 


















II.  PERSYARATAN UMUM
1.       Warga Negara Republik Indonesia;
2.       Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi berusia 30 (tiga puluh) tahun pada tanggal 1 November 2015;
3.       Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
4.       Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, pegawai honorer atau sebagai pegawai swasta;
5.       Memilki ijazah sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan;
6.       Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak POLRI yang masih berlaku (Asli atau Fotocopy yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang);
7.       Surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika dari dokter pemerintah bagi pelamar yang dinyatakan lulus akhir dan digunakan sebagai persyaratan pengangkatan pegawai BLUD Tidak Tetap;
8.       Pelamar yang dinyatakan lulus tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya;

III. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1.       Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan masing-masing formasi/jabatan.
2.       Fotokopi transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dengan IPK minimal sesuai yang disyaratkan masing-masing formasi/jabatan. (Surat Keterangan Lulus tidak diperkenankan)
3.       Curiculum Vitae (daftar riwayat hidup) dan ditanda tangani peserta.
4.       Fotokopi KTP yang masih berlaku dan diperbesar 200 %.
5.       Pas foto ukuran 4 x 6 berwarna sejumlah 2 lembar dan ditulis nama pada sebaliknya.

IV. PERSYARATAN KHUSUS
A.      TENAGA KESEHATAN
NO
Jabatan
Persyaratan Khusus
1
Dokter Spesialis 
Fotokopi STR atau Sertifikat Kompetensi yang dilampiri  Asli Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang yang menerangkan bahwa STR masih dalam proses penerbitan bagi yang belum terbit STR-nya.
2
Dokter Umum 
Fotokopi STR yang dilegalisir pejabat yang berwenang. (STR asli ditunjukkan kepada Petugas pada saat pendaftaran)
3
Perawat Ners 
1.  IPK transkrip nilai akademik minimal 3,00 (untuk S1 dan profesi Ners)
2.  Fotokopi STR yang dilegalisir pejabat yang berwenang. (STR asli ditunjukkan kepada Petugas pada saat pendaftaran)
3.  Fotokopi sertifikat BTCLS/PPGD yang masih berlaku.
4.  Sertifikat seminar/workshop/pelatihan  sesuai bidang  yang dimiliki (jika ada), diutamakan bedah dan kemoterapi.
5.  Memiliki Tinggi Badan  untuk Pria: 160 Cm; Wanita: 155 Cm
4
Asisten Apoteker 
1.  IPK transkrip nilai akademik minimal 2,75
2.  Fotokopi STR TTK atau Sertifikat Kompetensi yang dilampiri Asli Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang yang menerangkan bahwa STR masih dalam proses penerbitan bagi yang belum terbit STR-nya.

5
Perekam Medik 

1.  IPK transkrip nilai akademik minimal 2,75
2.  Fotokopi STR atau Sertifikat Kompetensi yang dilampiri Asli Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang yang menerangkan bahwa STR masih dalam proses penerbitan bagi yang belum terbit STR-nya.
3.  Fotokopi Sertifikat seminar/workshop/pelatihan sesuai bidang (jika ada)


B.      TENAGA TEKNIS / ADMINISTRASI
No
Jabatan
Persyaratan Khusus
1
Petugas Layanan Pengaduan
1.  IPK transkrip nilai akademik minimal 3.00
2.  Fotokopi Sertifikat Kursus/Diklat/Pelatihan sesuai bidang (jika ada)
2
Pengolah Data
1. IPK transkrip nilai akademik minimal 3.00
2. Fotokopi Sertifikat Kursus/Diklat/Pelatihan sesuai bidang (jika ada)

3
Pengadministrasi Barang
1.  IPK transkrip nilai akademik minimal 3.00
2.  Fotokopi Sertifikat Kursus/Diklat/Pelatihan sesuai bidang (jika ada)
4
Pengadministrasi
Keuangan
1. IPK transkrip nilai akademik minimal 3.00
2. Fotokopi Sertifikat Kursus/Diklat/Pelatihan sesuai bidang (jika ada)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENGADAAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD TUGUREJO PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2015"

Posting Komentar