PENGADAAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD TUGUREJO PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2015
PENGADAAN PEGAWAI
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(BLUD) TIDAK TETAP PERIODE II
RSUD TUGUREJO
PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2015
DASAR
1.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun
2013 tanggal 17 September 2013 tentang tatacara Pengadaan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap pada Rumah Sakit Umum Daerah dan
Rumah Sakit Jiwa Daerah;
2.
Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor
860/2649/2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013;
3.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
821.2/494/2015 tanggal 15 September 2015 tentang lokasi Formasi Pegawai Badan
Layanan Umum Daerah Tidak Tetap pada Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2015;
Dengan ini
diberitahukan bahwa RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi
Pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Tidak Tetap Periode II Tahun 2015, dengan
ketentuan sebagai berikut :
I.
JENIS DAN JUMLAH FORMASI SERTA KUALIFIKASI PENDIDIKAN
1.
Warga Negara Republik Indonesia;
2.
Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas)
tahun dan paling tinggi berusia 30 (tiga puluh) tahun pada tanggal 1 November
2015;
3.
Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau
kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana;
4.
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai negeri, pegawai honorer atau sebagai pegawai swasta;
5.
Memilki ijazah sesuai kualifikasi yang
dipersyaratkan;
6.
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang
dikeluarkan oleh pihak POLRI yang masih berlaku (Asli atau Fotocopy yang
dilegalisir oleh pihak yang berwenang);
7.
Surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas
narkotika dari dokter pemerintah bagi pelamar yang dinyatakan lulus akhir dan
digunakan sebagai persyaratan pengangkatan pegawai BLUD Tidak Tetap;
8.
Pelamar yang dinyatakan lulus tidak terikat
dengan status kepegawaian pada instansi lainnya;
III. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1.
Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan
masing-masing formasi/jabatan.
2.
Fotokopi transkrip nilai akademik yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dengan IPK minimal sesuai yang
disyaratkan masing-masing formasi/jabatan. (Surat Keterangan Lulus tidak
diperkenankan)
3.
Curiculum Vitae (daftar riwayat hidup) dan
ditanda tangani peserta.
4.
Fotokopi KTP yang masih berlaku dan diperbesar
200 %.
5.
Pas foto ukuran 4 x 6 berwarna sejumlah 2 lembar
dan ditulis nama pada sebaliknya.
IV. PERSYARATAN KHUSUS
A.
TENAGA KESEHATAN
NO
|
Jabatan
|
Persyaratan Khusus
|
1
|
Dokter Spesialis
|
Fotokopi STR atau Sertifikat Kompetensi yang dilampiri Asli Surat Keterangan dari pejabat yang
berwenang yang menerangkan bahwa STR masih dalam proses penerbitan bagi yang
belum terbit STR-nya.
|
2
|
Dokter Umum
|
Fotokopi STR yang dilegalisir pejabat yang berwenang. (STR asli
ditunjukkan kepada Petugas pada saat pendaftaran)
|
3
|
Perawat Ners
|
1. IPK transkrip nilai
akademik minimal 3,00 (untuk S1 dan profesi Ners)
2. Fotokopi STR yang
dilegalisir pejabat yang berwenang. (STR asli ditunjukkan kepada Petugas pada
saat pendaftaran)
3. Fotokopi sertifikat
BTCLS/PPGD yang masih berlaku.
4. Sertifikat
seminar/workshop/pelatihan sesuai
bidang yang dimiliki (jika ada),
diutamakan bedah dan kemoterapi.
5. Memiliki Tinggi Badan untuk Pria: 160 Cm; Wanita: 155 Cm
|
4
|
Asisten Apoteker
|
1. IPK transkrip nilai
akademik minimal 2,75
2. Fotokopi STR TTK atau
Sertifikat Kompetensi yang dilampiri Asli Surat Keterangan dari pejabat yang
berwenang yang menerangkan bahwa STR masih dalam proses penerbitan bagi yang
belum terbit STR-nya.
|
5
|
Perekam Medik
|
1. IPK transkrip nilai
akademik minimal 2,75
2. Fotokopi STR atau
Sertifikat Kompetensi yang dilampiri Asli Surat Keterangan dari pejabat yang
berwenang yang menerangkan bahwa STR masih dalam proses penerbitan bagi yang
belum terbit STR-nya.
3. Fotokopi
Sertifikat seminar/workshop/pelatihan sesuai bidang (jika ada)
|
B.
TENAGA TEKNIS / ADMINISTRASI
No
|
Jabatan
|
Persyaratan Khusus
|
1
|
Petugas Layanan Pengaduan
|
1. IPK transkrip nilai
akademik minimal 3.00
2. Fotokopi Sertifikat
Kursus/Diklat/Pelatihan sesuai bidang (jika ada)
|
2
|
Pengolah Data
|
1. IPK transkrip nilai akademik minimal 3.00
2. Fotokopi Sertifikat Kursus/Diklat/Pelatihan sesuai bidang (jika ada)
|
3
|
Pengadministrasi Barang
|
1. IPK transkrip nilai akademik
minimal 3.00
2. Fotokopi Sertifikat
Kursus/Diklat/Pelatihan sesuai bidang (jika ada)
|
4
|
Pengadministrasi
Keuangan
|
1. IPK transkrip nilai akademik minimal 3.00
2. Fotokopi Sertifikat Kursus/Diklat/Pelatihan sesuai bidang (jika ada)
|
0 Response to "PENGADAAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD TUGUREJO PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2015"
Posting Komentar