Penerimaan Pegawai NON PNS Kementrian Kelautan dan Perikanan tahun 2016
Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan – Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia
dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan
Perikanan (BPSDMP KP),
Kementerian Kelautan dan
Perikanan memberikan kesempatan
kepada Warga Negara Indonesia
yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk
bergabung bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai tenaga
kontrak Penyuluh Perikanan
Bantu (PPB) yang
akan ditugaskan di Kabupaten/Kota seluruh
wilayah Republik Indonesia
dengan ketentuan sebagai berikut :
I. INFORMASI UMUM
1. Informasi resmi Pendaftaran PPB hanya dapat
dilihat melalui website Pusluhdaya KP;
2. Pendaftaran dilaksanakan
dengan mengirimkan lamaran
asli kepada Panitia Rekrutmen PPB
serta mengisi biodata
pelamar pada website www.pusluh.kkp.go.id klik logo :
3. Pendaftaran dimulai pada tanggal 04 s/d 14
Desember 2015;
II. PERSYARATAN PENDAFTARAN
1.1.
Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia, laki-laki atau
perempuan;
b. Berijazah D
IV/S1 program studi
Penyuluhan Perikanan atau
berijazah D III /
D IV / S1 bidang
kelautan dan perikanan
(IPK minimal 2,75
untuk pelamar baru);
c.
Usia maksimum 35
tahun per 31 Desember 2015 untuk pelamar baru;
d.
Tidak
berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil / Pegawai Negeri Sipil /
Honor Daerah /
Karyawan BUMN /
Karyawan Swasta (disertakan surat keterangan);
e.
Sehat jasmani dan
rohani;
f.
Berkelakuan baik;
g.
Bersedia bekerja
dengan status pegawai tidak tetap dengan sistem kontrak;
h.
Tidak menuntut
untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil/ASN;
i.
Apabila terjadi
pemutusan hubungan kerja
karena sesuatu hal,
tidak akan meminta ganti rugi;
j.
Bersedia ditempatkan
di Dinas teknis
yang menangani kelautan
dan perikanan kabupaten/kota di
seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
k. Bersedia
mendukung visi misi
Kementerian Kelautan dan
Perikanan termasuk sasaran strategi
dan indikator kinerja,
apabila telah dinyatakan diterima sebagai PPB.
1.2.
Persyaratan Khusus
a. Harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas
yang menangani kelautan dan perikanan
di kabupaten/kota;
b.
Bagi pelamar Ex-Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) Tahun 2015
yang akan direkrut kembali menjadi
PPB Tahun 2016
adalah PPB yang
mempunyai kinerja baik berdasarkan hasil evaluasi dari tim evaluasi Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat
KP.
III. RINCIAN KEBUTUHAN PPB
(Terlampir)
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
4.1.
Ketentuan Umum
Tata Cara Pendaftaran
a. Pelamar
wajib memiliki alamat
email yang aktif
untuk mengikuti proses seleksi administrasi Penyuluh
Perikanan Bantu;
b.
Pelamar harus melakukan pendaftaran
dengan melengkapi biodata
pada logo rekrutmen ppb 2016 yang ada di website :
www.pusluh.kkp.go.id
c.
Pelamar harus
mengisi data secara
benar dan tidak
direkayasa. Bila kemudian ditemukan
data yang diisi
tidak benar, maka
harus siap menerima konsekuensi
hukum yang berlaku;
d.
Pelamar wajib
mengirimkan email rekomendasi
dari Dinas yang menangani kelautan
dan perikanan di
kabupaten/kota melalui rekrutmenppb2016@gmail.com paling lambat tanggal 14 Desember 2015.
e.
Bagi Penyuluh
Perikanan Bantu Tahun 2015 yang akan melamar kembali, tetap harus
menyertakan rekomendasi dari
Dinas yang menangani perikanan di
kab/kota saat ini.
PPB Tahun 2015
yang akan diangkat kembali adalah PPB yang memiliki kinerja baik
berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan pelaporan;
f.
Selain melakukan
pendaftaran secara online,
pelamar juga harus mengirimkan berkas
lamaran sebagaimana persyaratan
pada poin 4.2. (surat lamaran);
4.2.
Surat lamaran
Surat
lamaran yang diterima
hanya yang dikirim
melalui pos, ditujukan kepada Kepala Pusat Penyuluhan dan
Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan
Perikanan Jl. Medan
Merdeka Timur No.
16 Gedung Mina
Bahari III, Lantai 6
paling lambat tanggal
14 Desember 2015
cap pos. Tidak diperkenankan mengirimkan lamaran
melalui email ataupun fax.
1. Berkas
lamaran terdiri dari :
a.
Surat permohonan
untuk menjadi tenaga
kontrak Penyuluh Perikanan Bantu
(PPB) ditulis tangan;
b.
Pas photo ukuran
4 x 6 berwarna berlatar belakang
biru sebanyak 3 lembar;
c.
Foto copy Kartu
Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
d.
Fotocopy Ijazah
terakhir yang telah dilegalisir;
e.
Fotocopy
Transkrip nilai akademik terakhir yang telah dilegalisir;
f.
Fotocopy legalisir
/ Asli Surat
Keterangan Sehat dari
dokter (puskesmas / Rumah Sakit);
g.
Fotocopy
legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
h.
Fotocopy
Sertifikat keahlian yang pernah diikuti;
i.
Fotocopy Surat
Keputusan (SK) Kepala
Badan Pengembangan SDM KP (Khusus
tenaga Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2015);
j.
Surat Keterangan
pernah Bekerja/Magang/Penelitian;
k.
Surat Pernyataan
:
·
tidak sedang
menjalani pekerjaan sebagai CPNS/PNS/Honor Daerah/Karyawan BUMN/Karyawan
Perusahaan Swasta;
·
tidak menuntut
untuk diangkat menjadi PNS/ASN;
·
tidak menjadi
pengurus dan/atau anggota partai politik;
·
bersedia ditempatkan
di Kabupaten/Kota seluruh
wilayah Indonesia.
l.
Surat rekomendasi
dari Dinas yang
menangani kelautan dan perikanan
di kabupaten/kota baik
untuk PPB Tahun
2015 maupun pelamar baru.
2. Lamaran
disusun berurutan dan
dimasukan ke dalam
amplop coklat tertutup. Berkas
dikirim melalui POS
atau jasa pengiriman
lainnya kepada Panitia Seleksi
Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2016 dengan ketentuan sebagai berikut :
KEPADA
YTH :
Panitia
Rekrutmen Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2016
(Pusat
Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP)
Gedung
Mina Bahari III Lantai 6
Jl.
Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat 10110
PENGIRIM
:
Nama
(dengan gelar) : ……………………………………………
Pendidikan
terakhir : (D3/D4/S1/S2,
jurusan/prodi……………)
Lokasi
yang dilamar : (kab/kota, provinsi)
3. Berkas lamaran yang sudah dikirim sebelum
dibukanya pendaftaran secara resmi, maka dianggap tidak berlaku (harus dikirim
ulang);
4. Panitia tidak menerima berkas secara langsung.
V. SELEKSI
Seleksi Penyuluh Perikanan Bantu Tahun
2016 meliputi seleksi administrasi yang diinput online dan berkas asli.
VI. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Pengumuman
hasil seleksi administrasi
akan diinformasikan melalui melalui website
Pusat Penyuluhan dan
Pemberdayaan Masyarakat KPhttp://www.pusluh.kkp.go.id dan/atau
melalui email. Pastikan
Anda mencantumkan alamat email yang valid.
2. Pelamar
yang dinyatakan lulus
seleksi administrasi akan
dihubungi oleh Pusat Penyuluhan
dan Pemberdayaan Masyarakat KP;
3. Penentuan
hasil Seleksi administrasi
menjadi kewenangan sepenuhnya Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan
Masyarakat KP – BPSDMP KP dan tidak dapat diganggu gugat.
VII. LAIN-LAIN
1. Panitia
seleksi Penyuluh Perikanan
Bantu (PPB) berhak
menyatakanseseorang calon tidak
diterima/dibatalkan/digugurkan
menjadi Penyuluh Perikanan Bantu
walaupun telah lulus
seleksi administrasi dan
verifikasi berkas, apabila di
kemudian hari diketahui
bahwa terdapat persyaratan yang ternyata tidak benar/ tidak
sah.
2. Berkas
pelamar yang masuk
ke Panitia menjadi
arsip Kementerian Kelautan dan
Perikanan dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
3. Seluruh
tahapan seleksi Penyuluh
Perikanan Bantu TIDAK
DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN.
4. Panitia seleksi Penyuluh Perikanan Bantu
(PPB) TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atas
segala pungutan atau
tawaran apapun oleh
oknum-oknum yang
mengatasnamakan Kementerian Kelautan
dan Perikanan atau Panitia.
INFORMASI SELENGKAPNYA