Lowongan Kerja di Dinas Pendidikan Provinsi DKI
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu instansi pemerintahan daerah khusus ibukota jakarta yang menangani bidang pendidikan dan kebudayaan. Dinas pendidikan merupakan bagian penting yang harus dikembangkan untuk memberikan dan mengatur kebijakan tentang kependidikan, khususnya pada sekolah sekolah negeri maupun swasta. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memiliki naungan resmi dibawah kementerian pendidikan dan kebudayaan republik indonesia.
Rekrutmen Lowongan Kerja Terbaru Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Dalam membangun kinerja dan SDM yang profesional, kini instansi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kembali menyelenggarakan Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Tahun 2017 untuk penempatan di kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, melalui lowongan kerja non cpns dinas pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut
PENGADAAN PENYEDIA JASA LAINNYA ORANG PERORANGAN (PJLP)
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2017
I. JENIS & URAIAN PEKERJAAN
A. Jasa Cleaning Service (CS)
Uraian Pekerjaan :
1. Melaksanakan pembersihan lantai dan ruangan;
2. Melaksanakan pembersihan dinding keramik,gypsum,tembok maupun marble;
3. Melakukan pembersihan meubelair;
4. Melakukan pembersihan kaca gedung;
5. Melakukan pembersihan langit-langit;
6. Melaksanakan pembersihan dalam lift/elevator;
7. Melakukan pembersihan toilet/WC termasuk closet dan urinoir;
8. Melakukan pembersihan dan pembuangan sampah;
9. Melakukan pembersihan dan perawatan taman termasuk kolam;
10. Melaksanakan pembersihan dan perawatan Masjid/tempat sholat;
11. Melakukan pembersihan halaman dan tempat parkir;
Penempatan : Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Gd Nyi Ageng Serang, Gd Serbaguna Menza, Gudang Pejaten, Gedung Serbaguna Bunga Rampai, Gedung SMK Terpadu Bambu Apus, Rumah Dinas Fatmawati.
B. Jasa Keamanan (SC)
Uraian Pekerjaan :
1. Melaksanakan pengamanan gedung/bangunan/tanah/lokasi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta;
2. Melakukan pengamanan di tiap-tiap pintu masuk dan keluar;
3. Melakukan pengamanan terhadap aset-aset milik Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta;
4. Melakukan pengamanan khusus terhadap pimpinan pejabat di lingkungan area kerja;
5. Melakukan pengamanan ruang kerja pada masing-masing gedung;
6. Melakukan pengamanan terhadap aset-aset milik staf dan karyawan lingkungan area kerja;
7. Melakukan pemeriksaan atas barang masuk dan keluar di pintu masuk dan keluar (jika diperlukan);
8. Melakukan penguncian di pintu-pintu gerbang dan pintu ruangan kerja;
9. Melakukan koordinasi dengan pimpinan dan pihak yang berwajib apabila terjadi kebakaran, bencana alam, pencurian dan laporan kehilangan yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Penempatan : Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Gd Nyi Ageng Serang, Gd Serbaguna Menza, Gudang Pejaten, Gedung Serbaguna Bunga Rampai, Gedung SMK Terpadu Bambu Apus, Rumah Dinas Fatmawati.
II. KUALIFIKASI UMUM
1. Warga Negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, serta memiliki integritas yang tinggi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
3. Persyaratan sebagaimana di maksud dalam angka 2 (dua) dapat dikecualikan bagi Pegawai non PNS yang namanya terdaftar dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pejabat Pembina Kepegawaian (SPTJM PPK) Nomor 2551/-082 tanggal 18 November 2014 dan masih terus bekerja di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sampai saat ini.
4. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun terhitung 1 Januari 2017.
5. Diutamakan memiliki pengalaman di bidangnya dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja/ Surat Perjanjian Kontrak Kerja.
6. Bersedia menerima penghasilan sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan.
III. KUALIFIKASI KHUSUS
1. Bersedia menerima penghasilan sesuai dengan UMP Provinsi DKI Jakarta yang telah ditetapkan
2. Berkelakukan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan (dibuktikan dengan SKCK asli yang masih berlaku, diserahkan pada saat tes wawancara).
3. Sehat jasmani, rohani/mental dan tidak memiliki kelainan yang dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan (dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan dari dokter pemerintah).
4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMP atau sederajat bagi Jasa Keamanan dan Kebersihan.
5. Memiliki ijazah kelulusan pelatihan sebagai Satuan Pengamanan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Republik Indonesia dibuktikan dengan membawa ijazah asli pada saat wawancara.
6. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai Satuan Pengamanan yang masih berlaku.
7. Tidak bertato atau bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik telinga atau anggota tubuh lainnya.
8. Bebas Narkoba (dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba asli dari RS Pemerintah / BNN (Badan Narkotika Nasional). Maksimal 3 bulan terakhir
9. Pelamar menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- bahwa :
a. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
b. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai/karyawan pada perusahaan.
c. Bersedia ditempatkan di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
d. Tidak sedang terikat perjanjian /kontrak kerja dengan pihak manapun.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar mengisi form registrasi secara online di s.id/rekrutmendisdik
2. Berkas lamaran terdiri dari :
a. Pas foto berwarna dengan background merah ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar (di bagian belakang ditulis nama).
b. Fotokopi KTP.
c. Fotokopi NPWP.
d. Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan.
e. Fotokopi KK.
f. Lamaran ditulis tangan pada kertas double folio bergaris bermaterai Rp. 6.000,-.
g. Daftar Riwayat Hidup/ Curiculume Vitae (CV)
h. Fotokopi ijazah terakhir legalisir.
i. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
j. Fotokopi surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah/BNN/ Dokter pemerintah
k. Fotocopi SKCK yang masih berlaku
l. Fotokopi surat keterangan/surat tugas pengalaman bekerja (minimal 1 tahun) dibidang yang sama.
m. Surat pernyataan bermaterai bermaterai Rp. 6.000,- yang memuat keterangan sbb :
1) Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
2) Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai/karyawan pada perusahaan.
3) Bersedia ditempatkan di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
4) Tidak sedang terikat perjanjian /kontrak kerja dengan pihak manapun.
3. Berkas lamaran beserta lampirannya:
a. ditujukan kepada :
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-41
Up. Sekretaris Dinas
b. Berkas lamaran disusun rapi sesuai urutan dan dimasukan kedalam map berwarna serta dituliskan kode lamaran dan nama pelamar di depan map dengan ketentuan sbb :
Jasa Keamanan (kode: SC) Map Snelheter Warna Biru
Jasa Kebersihan (kode:CS) Map Snelheter Warna Hijau
c. Berkas lamaran diantar langsung pada hari kerja pukul 07.30 sd 15.00 dan selambat-lambatnya diterima pada hari Selasa, 13 Desember Pukul 10.00 WIB.
V. PELAKSANAAN PENGADAAN
1. Seleksi dilaksanakan sebanyak 4 (empat) tahap meliputi :
a. Seleksi Administrasi,
b. Tes Tertulis,
c. Tes Kemampuan Dasar
Kemampuan fisik (khusus Jasa Keamanan)
d. Wawancara
2. Waktu dan tempat pelaksanaan di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
3. Pengumuman hasil seleksi Pengadaan akan diumumkan di www.disdik.jakarta.go.id
VI. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak bertanggung jawab terhadap oknum siapapun baik perorangan atau lembaga yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang mengaku bisa membantu memudahkan pelamar untuk dapat diterima sebagai Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).
2. Berkas Lamaran dapat ditambahkan surat keterangan lainnya yang dapat mendukung pekerjaan yang akan dilamar. Berkas lamaran yang masuk menjadi milik panitia.
3. Pelamar yang terbukti memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen persyaratan akan dinyatakan gugur.
4. Keputusan Tim Seleksi Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
5. Seluruh proses pendaftaran atau Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) tidak dipungut biaya.
6. Apabila lulus seleksi, bersedia menandatangani SPMK Penyedia Jasa Lainnya Orang Peroranga;n (PJLP) yang berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017 sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 51/SE/2016 tanggal 28 Oktober 2016 dan baru akan dilakukan kontrak baru setelah terbitnya Peraturan Gubernur yang terbaru dan DPA 2017. Pembayaran upah secara non tunai (transfer Bank) dilakukan setelah APBD Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 disahkan
Catatan
- Hanya kandidat terbaiklah yang akan diproses
- Semua tahapan seleksi Lowongan Kerja Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak dipungut biaya alias gratis
- Waspadalah terhadap tindak penipuan rekrutmen yang kerap terjadi
- Iklan pelamaran Lowongan Kerja Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dibuka sampai tanggal 13 Desember 2016.
PENGUMUMAN RESMI KLIK [DISINI]